ISTANBUL - Seorang veteran Angkatan Darat Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman 55 tahun penjara atas pembunuhan seorang pengungsi Afghanistan.

Setelah persidangan selama tiga hari, Dustin Passarelli dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mustafa Ayubi, 32, di negara bagian Indiana, AS, Midwest dan hukumannya diperpanjang untuk penggunaan senjata api.

Ayubi tidak bersenjata pada saat pembunuhannya di kota Indianapolis pada Februari 2019. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Ayubi ditembak delapan kali, tujuh di antaranya mengenai punggungnya.

Menurut para saksi, setelah pertengkaran di jalan antara keduanya, Passarelli mengikuti Ayoubi keluar dari jalan dan masuk ke dalam kompleks imigrasi, di mana dia membuat pernyataan Islamofobia seperti kembali ke negaramu sebelum melepaskan tembakan.

Dalam pembelaannya, Passarelli berusaha untuk mengklaim bahwa gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang berhubungan dengan dinas militernya adalah penyebab penembakan tersebut.

Meskipun Passarelli tidak pernah didakwa dengan kejahatan kebencian, pembunuhan itu terjadi pada saat para legislator Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian baru yang akan memungkinkan hukuman yang lebih lama untuk kejahatan yang dimotivasi oleh bias.

"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier di Indiana terkejut dengan tindakan ini dan membenci terdakwa yang ditangkap hari itu," kata jaksa Ryan Mears kepada media setempat.

"Meskipun kami tidak dapat memberantas kebencian dalam satu gerakan, Kantor Kejaksaan akan terus meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan kebencian yang dilakukan terhadap anggota komunitas kami," katanya. Setelah vonis tersebut, Zahra Ayoubi, saudara perempuan korban, menulis di Twitter: Di dunia yang tercabik-cabik oleh prasangka dan ketakutan, dia berdiri tegak dan mengungkapkan sifat aslinya. Jiwa yang diliputi kebencian di tengah malam bersinar begitu terang. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah api. Keadilan telah ditegakkan!"


Sumber: anadolu