Jakarta -
Dalam masyarakat Muslim, salat Jumat adalah ibadah penting yang dilakukan setiap hari Jumat, dianggap memiliki keutamaan khusus dan sering dianggap sebagai kewajiban kolektif kaum pria.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum salat Jumat bagi wanita Muslim? Simak penjelasan berikut ini dari sudut pandang fikih Islam. Menurut berbagai sumber hukum Islam, salat Jumat memiliki kedudukan yang istimewa dalam ajaran agama. Bagi laki-laki, salat Jumat adalah wajib sebagai pengganti salat dhuhur pada hari itu.
Namun, hukum salat Jumat bagi wanita Muslim berbeda, dan para ulama sepakat bahwa salat Jumat tidak wajib bagi wanita Muslim.
Pandangan Islam tentang salat Jumat untuk wanita
Salat Jumat untuk pria adalah fardu ain dan menggantikan salat dhuhur yang wajib pada hari itu. Dengan kata lain, setelah melaksanakan salat Jumat, pria tidak perlu melaksanakan salat Dhuhur.
Lalu bagaimana dengan wanita yang ingin melaksanakan salat Jumat? Apakah salat Jumat bagi wanita memiliki status yang sama dan apakah keikutsertaannya dalam salat Jumat juga menggugurkan kewajiban salat Dhuhur bagi wanita?
Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad (saw) yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1067:
Artinya: Shalat Jumat adalah wajib bagi seluruh umat Islam, kecuali budak, wanita, anak-anak dan orang sakit4.
Dari konteks ini dapat disimpulkan bahwa wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat.
Hal ini sejalan dengan penjelasan tentang tujuh syarat salat Jumat dalam bab salat Jumat dalam Fathul Qorib (hal.18-19), yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mukim.
Namun, tujuh syarat salat Jumat adalah.
Namun, wanita diperbolehkan untuk menghadiri salat Jumat. Hal ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita yang melaksanakan salat Jumat adalah mubah karena tidak ada larangan yang jelas. Shalat Jumat bagi wanita adalah sah dan mereka dapat memenuhi kewajiban shalat dhuhur.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun wanita diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam salat Jumat, tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat Jumat khusus untuk wanita, seperti imam atau khatib wanita.
Karena salat Jumat tidak wajib bagi wanita, mereka hanya diperbolehkan menghadiri salat Jumat sebagai makmum di belakang imam dan mendengarkan khotbah. Kesimpulannya, ketentuan Islam untuk salat Jumat bagi perempuan memberikan fleksibilitas dan pilihan. Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan, tetapi mereka tetap didorong untuk berpartisipasi jika memungkinkan. Hal ini mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam untuk beradaptasi dengan berbagai situasi dan kondisi manusia.
Diharapkan bahwa pemahaman yang baik tentang hukum ini akan memungkinkan perempuan Muslim untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan keadaan mereka dan tetap melaksanakan shalat dengan khusyuk dan tulus.